Edan, Pengojek Bejat Sergap Wanita di WC Umum, Terjadilah

Edan, Pengojek Bejat Sergap Wanita di WC Umum, Terjadilah
Tersangka H saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Padang, pada Jumat (17/6/2020). Foto: antarasumbar

Korban sempat berteriak kesakitan dan menangis, namun tak dihiraukan oleh pelaku.

Ia juga mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun, lalu meninggalkan lokasi.

Korban pun langsung pergi ke rumah orang tuanya dan menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarga.

BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun

Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.(antara/jpnn)

Jajaran Polresta Padang menangkap seorang tukang ojek berinisial H, 43, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di sebuah WC umum.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News