Edan, Pilpres di Negara Ini Berpotensi Diikuti 63 Calon Presiden

jpnn.com, BISHKEK - Sebanyak 63 orang mengajukan berkas ke Komisi Pemilihan Umum Pusat (CEC) Kirgistan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) presiden. Tenggat waktu pengajuan berkas ke CEC adalah 14 November.
Komisi itu menerima berkas dari 65 orang, namun dua di antaranya mencabut pengajuan tersebut. Dari seluruh pelamar, terdapat delapan perempuan dan 55 laki-laki.
Untuk disetujui sebagai kandidat, semua pelamar harus mengumpulkan 30.000 tanda tangan pemilih yang mendukung mereka dan membayar deposit pemilu sekitar USD 12.000 ke rekening CEC. Mereka juga harus lulus ujian bahasa Kirgiz.
Para kandidat dapat membatalkan pengajuan mereka untuk memperebutkan kursi presiden hingga 7 Januari.
Kampanye pemilu akan dimulai pada 15 Desember 2020 dan berakhir pada 9 Januari 2021. Pemungutan suara akan dimulai pada 10 Januari 2021.
Pemilu dini di Kirgistan akan digelar karena mantan Presiden Sooronbai Jeenbekov mengundurkan diri di tengah aksi protes yang menuntut pembatalan hasil pemilihan parlemen pada 4 Oktober lalu. (xinhua/ant/dil/jpnn)
Berbeda dengan Indonesia yang menerapkan presidential treshold, negara ini memilih membebaskan setiap warganya untuk mendaftar jadi presiden
Redaktur & Reporter : Adil
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- KLB Gerindra Putuskan Prabowo Maju Capres 2029, Haryara Tambunan Merespons, Simak
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Sidang Semu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029