Edan, Pria 53 Tahun Bawa Sabu-Sabu 1 Kg ke Hotel
jpnn.com, NUNUKAN - ND (53) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena membawa sabu-sabu seberat satu kilogram ke salah satu hotel, Sabtu (11/8).
ND diduga masuk ke Nunukan dari Tawau, Malaysia, lewat jalur ilegal. Dia tiba di salah satu hotel di Jalan Pelabuhan, Nunukan Timur.
Saat itu, ND berencana melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan AKP M. Hasan mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pria dari Kalakaban, Malaysia, telah sampai di Pelabuhan Tunon Taka.
“Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga memergoki yang bersangkutan di kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar personel menemukan sabu-sabu dimaksud,” ujar Hasan sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (14/8).
Dia menambahkan, pihaknya menemukan sabu-sabu dalam 20 bungkus berukuran besar dengan total satu kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ND mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di Tawau.
Dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 900 juta dan akan menjualnya dengan harga dua kali lipat. (raw/lim)
ND (53) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena membawa sabu-sabu seberat satu kilogram
Redaktur & Reporter : Ragil
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis