Edan, Pria Ini Habisi Kekasihnya di Kamar Penginapan Usai Begituan
jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Mirna, 36, di kamar No 23 Penginapan Siang Malam, Betung, Sumsel.
Pelakunya Sukri, 41, warga Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang, Sumsel ditangkap di Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/4).
“Tim Buser berangkat ke Batam, Minggu kemarin, lalu berkoordinasi dengan kepolisian Batam, meringkus tersangka di indekosnya di sana,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK kepada Sumatera Ekspres di Mapolres Banyuasin, kemarin.
Ketika diciduk, pembunuh warga Jl Perindustrian II, Sukarami itu mencoba kabur. Tembakan peringatan tak digubris sehingga terpaksa dua peluru diarahkan ke kedua kaki tersangka.
Dari pemeriksaan tersangka, kasus pembunuhan itu bermula saat Sukri menginap di Penginapan Siang Malam, Jumat (14/4). Beberapa jam kemudian, korban datang ke penginapan itu dengan membawa sabu. Saat itu, korban dari kawasan Babat Toman, Muba.
“Keduanya bertemu di kamar penginapan itu pukul 13.00 WIB dan pakai sabu bersama. Ini diperkuat dengan hasil visum,” jelasnya.
Malamnya, tersangka mengajak korban berhubungan. Tapi, ajakan itu ditolak korban. Alasannya, dia sudah melakukannya dengan seseorang di Muba. Tersangka pun emosi.
“Pengakuan tersangka, katanya ada pria lain yang menelepon korban saat keduanya sedang di kamar,” jelas Kapolres.
Jajaran Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Mirna, 36, di kamar No 23 Penginapan Siang Malam, Betung, Sumsel.
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu