Edan, Pria Ini Habisi Kekasihnya di Kamar Penginapan Usai Begituan

jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Mirna, 36, di kamar No 23 Penginapan Siang Malam, Betung, Sumsel.
Pelakunya Sukri, 41, warga Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang, Sumsel ditangkap di Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/4).
“Tim Buser berangkat ke Batam, Minggu kemarin, lalu berkoordinasi dengan kepolisian Batam, meringkus tersangka di indekosnya di sana,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK kepada Sumatera Ekspres di Mapolres Banyuasin, kemarin.
Ketika diciduk, pembunuh warga Jl Perindustrian II, Sukarami itu mencoba kabur. Tembakan peringatan tak digubris sehingga terpaksa dua peluru diarahkan ke kedua kaki tersangka.
Dari pemeriksaan tersangka, kasus pembunuhan itu bermula saat Sukri menginap di Penginapan Siang Malam, Jumat (14/4). Beberapa jam kemudian, korban datang ke penginapan itu dengan membawa sabu. Saat itu, korban dari kawasan Babat Toman, Muba.
“Keduanya bertemu di kamar penginapan itu pukul 13.00 WIB dan pakai sabu bersama. Ini diperkuat dengan hasil visum,” jelasnya.
Malamnya, tersangka mengajak korban berhubungan. Tapi, ajakan itu ditolak korban. Alasannya, dia sudah melakukannya dengan seseorang di Muba. Tersangka pun emosi.
“Pengakuan tersangka, katanya ada pria lain yang menelepon korban saat keduanya sedang di kamar,” jelas Kapolres.
Jajaran Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Mirna, 36, di kamar No 23 Penginapan Siang Malam, Betung, Sumsel.
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak