Edan, Pria Ini Habisi Kekasihnya di Kamar Penginapan Usai Begituan
”Setelah beberapa hari kemudian, anggota mendapatkan jejak tersangka di sana,” tuturnya. Tersangka diancam pasal 338 KHUP junto 365 ayat 3 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Pengakuan Sukri, dia cemburu kepada korban. Diakui tersangka, dia ke Batam menghilangkan jejak.
”Takut Pak. Apalagi informasinya saya dikejar–kejar polisi. Tidak tahunya masih juga tertangkap,” tukasnya.
Orang tua almarhumah, Syarkowi, meminta kepada pihak kepolisian menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal.
”Hukum mati bila perlu, Pak,” katanya.
Dia tak menyangka kalau tersangka yang membunuh anaknya tersebut. “Dia pernah datang sekali ke rumah,” cetus Syarkowi. Sebagai ayah, dia mendapat firasat pada malam kejadian.
“Aku mimpi berkelahi dengan seseorang, mungkin itu pertandanya,” ungkap dia.(qda/ce4)
Jajaran Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Mirna, 36, di kamar No 23 Penginapan Siang Malam, Betung, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu