Edan! Satu Fakultas di Kampus Ternama jadi Sarang Perbuatan Terlarang
jpnn.com, MATARAM - Aparat Polda Nusa Tenggara Barat membongkar keberadaan tempat perbuatan terlarang di salah satu fakultas yang berada di kampus ternama wilayah Kota Mataram.
Di fakultas itu, diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis ganja.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja mengatakan, dari hasil penggeledahan diamankan sepuluh orang dengan barang bukti belasan poket ganja siap edar.
"Dari sepuluh orang yang kami amankan, ada yang berstatus mahasiswa dan ada juga alumni," kata Sukarja, di Mataram, Kamis (16/7).
Dia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua mahasiswa di salah satu kafe yang ada di Jalan Pemuda, Gomong, Kota Mataram, pada Rabu (15/7) malam.
Dari keduanya, petugas mengamankan dua poket ganja.
Setelah mendengar pengakuan keduanya yang mendapatkan barang tersebut di wilayah kampus, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB langsung melakukan pengembangan.
Dengan didampingi petugas keamanan kampus, tim bergerak ke salah satu areal unit kegiatan fakultas (UKF). Dari lokasi tersebut, ditemukan delapan orang dengan barang bukti 19 poket ganja siap edar. Barang bukti narkoba ditemukan dari hasil penggeledahan tiga orang diantaranya.
Polri membongkar keberadaan tempat perbuatan terlarang di salah satu fakultas yang berada di kampus ternama.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering