Edan! SDA Ternyata Manfaatkan Sisa Kuota Haji Nasional untuk Kepentingan Pribadi
Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp27 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) didakwa melakukan sejumlah tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukannya selama memimpin Kementerian Agama pada periode 2009-2014.
Tindakan pertama yang didakwakan kepada politikus PPP itu adalah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). Dia juga melanggar ketentuan dalam pengangkatan petugas pendamping amirul hajj.
SDA juga didakwa merugikan uang negara dengan mengarahkan penunjukan penyedia perumahan jamaah Indonesia yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu pendiri Koalisi Merah Putih itu juga diduga memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Dakwaan terakhir terhadap mantan ketua umum PPP itu adalah terkait penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dia diduga menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukan.
"Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,38 miliar dan 12,967 juta riyal," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8).
Perbuatan Suryadharma Ali diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sejumlah petinggi PPP dan kerabat SDA juga ikut disebut bersama-sama melakukan pidana korupsi yang didakwakan. Mereka antara lain, Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena dan Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Atas dakwaan tersebut SDA berencana mengajukan keberatan. Dia menilai dakwaan jaksa sangat kabur. Pria berkacamata ini juga yakin, penetapannya sebagai tersangka oleh KPK saat itu bermotif politik.
JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) didakwa melakukan sejumlah tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living