Edan! Suami Tembak Istri Dari Jarak Dua Meter
Rabu, 30 Desember 2015 – 08:06 WIB
“Sejauh ini belum bisa kita simpulkan. Namun tetap kita kaitkan. Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun. Jika tindakan direncanakan, akan diterapkan Pasal 430 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.(mxw/ray/jpnn)
ROHUL - Bripka ST Simanjuntak, tersangka penembak mati istrinya, Resmida Nainggolan menjalani rekontruksi, Selasa (29/12) sekitar pukul 10.00
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan