Edan! Suami Tembak Istri Dari Jarak Dua Meter
Rabu, 30 Desember 2015 – 08:06 WIB

Tersangka penembak istrinya sedang peragakan menembak istrinya, Selasa (29/12). Foto: Riau Pos / JPNN
“Sejauh ini belum bisa kita simpulkan. Namun tetap kita kaitkan. Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun. Jika tindakan direncanakan, akan diterapkan Pasal 430 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.(mxw/ray/jpnn)
ROHUL - Bripka ST Simanjuntak, tersangka penembak mati istrinya, Resmida Nainggolan menjalani rekontruksi, Selasa (29/12) sekitar pukul 10.00
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka