Edan! Terdakwa Pencabulan Banding agar Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya
BATAM - Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan yang disidang di Pengadilan Negeri Batam, mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Alasanya, karena sudah betah dan ingin berlama - lama di dalam penjara.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Cahyono menyatakan Sulaiman terbukti bersalah melanggar pasal 81 jo 82 KUHPidana tentang pencabulan anak. Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.
"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider dua bulan," kata Cahyono menyelesaikan pembacaan putusan.
Mendengar vonis majelis hakim, pria berusia 20 tahun itu langsung mengajukan banding. Ia mengaku tak terima dengan vonis 6 tahun tersebut.
“Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Sulaiman singkat kepada majelis hakim.
Di luar ruang sidang, Sulaiman menyampaikan alasanya ingin mengajukan banding. Menurutnya, hukuman enam tahun penjara itu terlalu ringan, apalagi saat ini ia sudah betah di dalam sel tahanan dan ingin mendapat hukuman lebih berat.
“Tidak apa nanti kalau banding saya dijatuhi hukuman lebih berat, 10 tahun pun tak apa, enak di dalam daripada di luar,” ujarnya sembari digiring petugas ke ruang tahanan sementara.
Sebelumnya JPU Aji Satrio Prakoso mendakwa Sulaiman dengan pasal 81 junto 82 KUHPidana, yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya, red) pada awal tahun lalu.
BATAM - Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan yang disidang di Pengadilan Negeri Batam, mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas