Edan! Terdakwa Pencabulan Banding agar Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya
Selasa, 07 Juli 2015 – 06:00 WIB

Edan! Terdakwa Pencabulan Banding agar Dihukum Lebih Berat, Ini Alasannya
Terdakwa ditangkap beberapa hari kemudian oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan pihak keluarga. (she)
BATAM - Sulaiman, terdakwa kasus pencabulan yang disidang di Pengadilan Negeri Batam, mengajukan banding setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah