Edan! Tersangka Pemilik Ganja 3,8 Ton Dibiarkan Bebas?
Senin, 07 Desember 2015 – 05:30 WIB

ilustrasi. foto : dok jpnn
BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap Polres Bogor pada bulan Juni lalu itu kini masih bisa berkeliaran bebas alias tidak ditahan.
Ya, pihak Polres Bogor memutuskan menangguhkan penanahan T. Alasannya, berkas penyidikan sang tersangka sudah rampung, namun belum bisa diterima pihak kejaksaan.
"Bukan dilepaskan, tapi masih berkas P19 (dikembalikan)," jelas Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena kepada Radar Bogor (grup JPNN), Minggu (7/12) kemarin.
Menurutnya, sementara ini tersangka masih berstatus ditangguhkan penahanannya. Meski begitu T masih diwajibkan diwajibkan lapor seminggu dua kali ke Polres Bogor.
BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang