Edan! Tersangka Pemilik Ganja 3,8 Ton Dibiarkan Bebas?
Senin, 07 Desember 2015 – 05:30 WIB
Lebih lanjut Ita mengungkapkan, bukti yang belum kuat menjadi alasan pihak kejaksaan Jaksa belum bisa memproses kasus ini menjadi P21 alias ditingkatkan ke tahap penuntutan. Namun dia pastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Kejaksaan bersedia melakukan penuntutan.
"Penangkapan daun ganja yang sedikit saja kita proses, apalagi ini yang besar, tidak mungkinlah kami lepaskan," ucapnya.
Untuk diketahui, T ditangkap Satnarkoba Polres Bogor di rest area Sentul, Gunung Putri pada tanggal 25 Juni 2015 lalu. Ketika itu di mobilnya ditemukan barang haram jenis ganja seberat 3,8 ton. Belakangan diketahui bahwa T sebelumnya sudah pernah merasakan hukuman penjara alias seorang residivis. (ran/dil/jpnn)
BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina