Edan! Tersangka Pemilik Ganja 3,8 Ton Dibiarkan Bebas?
Senin, 07 Desember 2015 – 05:30 WIB

ilustrasi. foto : dok jpnn
Lebih lanjut Ita mengungkapkan, bukti yang belum kuat menjadi alasan pihak kejaksaan Jaksa belum bisa memproses kasus ini menjadi P21 alias ditingkatkan ke tahap penuntutan. Namun dia pastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Kejaksaan bersedia melakukan penuntutan.
"Penangkapan daun ganja yang sedikit saja kita proses, apalagi ini yang besar, tidak mungkinlah kami lepaskan," ucapnya.
Untuk diketahui, T ditangkap Satnarkoba Polres Bogor di rest area Sentul, Gunung Putri pada tanggal 25 Juni 2015 lalu. Ketika itu di mobilnya ditemukan barang haram jenis ganja seberat 3,8 ton. Belakangan diketahui bahwa T sebelumnya sudah pernah merasakan hukuman penjara alias seorang residivis. (ran/dil/jpnn)
BOGOR - Sungguh beruntung nasib T, tersangka kasus kepemilikan 3,8 ton ganja di Bogor, Jawa Barat. Alih-alih dijatuhi hukuman berat, pria yang ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka