EDAN! Tukang Gosok Batu Akik Itu
Rabu, 13 April 2016 – 11:44 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1, 2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(JPG/hen/rdr/dot/fri)
DENPASAR – Polsek Sukawati mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. Pelaku yang sudah beristri berinisial IKW (35), dijebloskan ke bui.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus