Edan, Wandi Ajak Teman Menggilir Pacar Sendiri
Sabtu, 10 Februari 2018 – 19:49 WIB

Korban penganiayaan. Ilustrasi: Guardian
Setelah kejadian itu, kedua pelaku langsung memulangkan korban. Merasa menjadi korban pelecehan, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
Baca Juga:
“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Korban juga sudah kami mintakan visum,” imbuh dia.
Alexander menerangkan, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. “Ancaman penjaranya sembilan tahun,” tandas dia.(mg1/jpnn)
Suwandi alias Wandi (22) dan seorang temannya, Yoga Tri Handoko alias Agoy menggilir cewek berinisial RSI di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Safari Ramadan 2025, Sekda Tangsel Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Pembangunan
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi