Edan! Yulius Pukul Viska dan Andriani Gunakan Palu
Minggu, 07 Oktober 2018 – 02:17 WIB

Korban. Ilustrasi Foto: pixabay
“Polsek Sungai Pinyuh berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Barat untuk melakukan pengintaian si pelaku,” tutur Sunaryo.
Petugas menangkap Yulius kurang dari sembilan jam setelah penganiayaan terjadi.
“Pelaku ditangkap di indekos di Gang Muria, Pontianak Barat,” tegas Sunaryo.
Dia menjelaskan, Yulius dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (Sky/rakyat kalbar/jpnn)
Petugas Sungai Pinyuh, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Yulis Mario yang merupakan pelaku pemukulan terhadap dua wanita bernama Viska dan Andriani.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku