Edar Sabu-sabu, Mantan Sipir Lapas Gorontolao Dibui

jpnn.com - GORONTALO - Setelah melalui proses penyelidikan secara selama kurang lebih tiga hari, RD alias Rudi dan RP alias Oyi diringkus pada Rabu (19/2) pekan lalu.
Ia diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka yang sudah ditahan itu juga positif menggunakan sabu-sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo Hamdan Dumbi, menjelaskan, Oyi adalah mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Sementara Rudi adalah warga sipil.
"Ya, penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan sabu-sabu," kata Hamdan Dumbi seperti dilansir Gorontalo Post (JPNN Grup), Selasa (24/2).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan selama tiga hari. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk dapat menjerat keduanya dalam kasus tersebut.
Dua alat bukti itu berupa keterangan saksi dan adanya barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari tangan Rudi. "Meski mereka sudah ditahan namun kasus ini terus dikembangkan terhadap jaringan sindikat pengedar narkoba yang lain," tandas Hamdan Dumbi. (roy)
GORONTALO - Setelah melalui proses penyelidikan secara selama kurang lebih tiga hari, RD alias Rudi dan RP alias Oyi diringkus pada Rabu (19/2) pekan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi