Edar Upal, Honorer Dinsos Dicokok
Jumat, 11 Mei 2012 – 02:04 WIB
Baca Juga:
Setibanya di Pos Polair, pelaku langsung diperiksa dan setelah digeledah ditemukan lagi uang palsu di jok sepeda motor pelaku senilai Rp 400 ribu yang terdiri dari empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu, sehingga total uang palsu yang diamankan sebanyak Rp 500 ribu.
Sementara, dari dompet pelaku ditemukan uang asli senilai Rp 415.000 masing-masing tiga lembar pecahan Rp 100 ribu, satu lembar Rp 50 ribu, satu lembar pecahan Rp 20 ribu, empat lembar Rp 10 ribu dan satu lembar pecahan Rp 5 ribu.
Anthonia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara minimal 15 tahun. (mg11/ays)
KUPANG - Baru saja satu kasus uang palsu dinyatakan P-21, muncul lagi kasus serupa dengan pelakunya adalah seorang pegawai honorer di Dinas Sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri