Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum
Soal Pembentukan Panwas Pilkada
Minggu, 13 Desember 2009 – 08:37 WIB
JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat edaran (SE) bersama terkait tata cara pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilihan kepala daerah (pilkada) menuai protes. Sejumlah kalangan menganggap, penerbitan SE bersama itu melanggar ketentuan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Kalau DPR kompromi dengan surat edaran itu, berarti menyalahi hukum," kata Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR, di Jakarta, kemarin (11/12). Pasal 93 dan 95 UU No 22 menyatakan, kewenangan Bawaslu untuk melaksanakan seleksi atas enam nama calon panwas pilkada yang diserahkan KPU. Sesuai dengan SE yang dikeluarkan dua lembaga penyelenggara pemilu itu, kewenangan Bawaslu diperbesar dalam melaksanakan seleksi panwas.
Baca Juga:
Arif menyatakan, Bawaslu acapkali beralasan bahwa pembentukan panwas pilkada bisa dilaksanakan seperti saat pembentukan panwas pemilu. Ketika itu, melalui SE bersama, KPU memberikan ruang kepada Bawaslu untuk langsung melakukan seleksi panwas. "Alasannya, yang dulu bisa. Dulu orang tidak tahu bahwa itu tidak benar," jelasnya.
Alasan yang lain adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pembentukan panwas pilkada. Fatwa MA itu berisi bahwa pembentukan panwas bisa dilakukan oleh DPRD, sebagaimana ketentuan UU Pemda Nomor 32/2004. Padahal, pasal tersebut merupakan transisi jika Bawaslu belum terbentuk. "Fatwa MA tidak wajib, tidak bisa dijadikan pegangan," tegas Arif.