Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum
Soal Pembentukan Panwas Pilkada
Minggu, 13 Desember 2009 – 08:37 WIB
Politikus PDIP itu menganggap, penerbitan SE bersama tersebut membuktikan bahwa kedua lembaga penyelenggara pemilu itu tidak profesional. Arif kembali mengingatkan, bila pembentukan panwas terlambat, dapat dilakukan penundaan pilkada. Itu sesuai dengan ketentuan pasal 236 poin a, UU Nomor 8 Tahun 2005. "SE bersama ini ada kepentingan apa. Kok beberapa pihak terus memaksakan," tandasnya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, terdapat empat poin pembentukan panwas pilkada yang diatur SE bersama. Aturan pertama menyatakan bahwa panwas pilpres bisa dilantik menjadi panwas pilkada. Syaratnya, KPU provinsi yang bersangkutan belum melakukan rekrutmen panwas di daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010.
Aturan kedua menyatakan posisi Bawaslu sebagai lembaga yang berhak menyeleksi panwas pilkada. Jika KPU provinsi sudah melakukan rekrutmen panwas, kewenangan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ada pada Bawaslu.
Pada aturan ketiga, jika diketahui bahwa panwas sudah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU provinsi, namun jumlahnya tidak mencapai enam orang, maka kewenangan menambah diserahkan kepada Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu itu harus menambah kekurangannya dari panwas pilpres.