Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum
Soal Pembentukan Panwas Pilkada
Minggu, 13 Desember 2009 – 08:37 WIB
Aturan keempat semakin menegaskan posisi Bawaslu. Jika Bawaslu menilai anggota panwas hasil rekrutmen KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu menggantinya dari panwas pilpres. (bay/agm)
JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat edaran (SE) bersama terkait tata cara pembentukan
Redaktur & Reporter : Soetomo