Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum

Soal Pembentukan Panwas Pilkada

Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum
Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum
Aturan keempat semakin menegaskan posisi Bawaslu. Jika Bawaslu menilai anggota panwas hasil rekrutmen KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu menggantinya dari panwas pilpres. (bay/agm)

JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat edaran (SE) bersama terkait tata cara pembentukan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News