Edaran Mendagri Ancam Lembaga Pendidikan NU
PKB Minta APBD Tetap Bisa Bantu Madrasah
Kamis, 27 Desember 2012 – 00:02 WIB
JAKARTA - Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi Pemda menggunakan APBD untuk membantu madrasah terus mengundang protes. Tak hanya Kementerian Agama (Kemenag), partai politik pun menuding larangan penggunaan APBD untuk madrasah yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri itu bakal mengurangi kesempatan warga negara mendapatkan pendidikan formal. Politisi muda PKB itu menegaskan, selama ini sumbangan dari APBN bagi madrasah masih belum cukup untuk meningkatkan mutu kelembagaan maupun sarana-prasarana yang kondisinya masih banyak di bawah standar. Karenanya jika Pemda dilarang memberikan bantuan, lanjutnya, sudah pasti kondisi ribuan madrasah tetap terpuruk dan semakin tertinggal dari lembaga pendidikan umum.
Salah satu yang akan terimbas dari kebijakan Mendagri itu adalah madrasah-madrasah milik Nahdlatul Ulama (NU). Karenanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menobatkan diri sebagai partai yang dilahirkan NU, meminta Mendagri meninjau ulang kebijakan itu.
Baca Juga:
Menurut Sekjen PKB Imam Nahrawi, saat ini saja NU memiliki puluhan ribu madrasah dari tingkat Radlatul Athfal (taman kanak-kanak), madrasah ibtidaiyah (Sekolah Dasar), hingga aliyah (Sekolah Menengah Atas). "Dalam pandangan PKB, kebijakan Mendagri itu sama saja menghilangkan hak lembaga pendidikan agama untuk memperoleh bantuan pemerintah baik dari APBN maupun APBD," kata Nahrawi kepada JPNN di Jakarta, Rabu (26/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bagi Pemda menggunakan APBD untuk membantu madrasah terus mengundang protes.
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI