Edarkan 17 Kg Narkoba, Si Jayus Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, SURABAYA - Jayus Yudas Pratama, warga Bandung, Jawa Barat, pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya ke meja persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat perbuatan terdakwa dengan dua pasal berlapis sekaligus.
Itu karena dia terbukti membawa narkotika 17 kilogram sabu, 11 ribu butir ekstasi serta 1220 butir pil Happy Five.
"Merujuk dari jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan kepolisian dan juga jerat dakwaan jaksa, maka atas perilakunya yang diduga sengaja akan mengedarkan barang haram tersebut, tak tertutup kemungkinan terdakwa terancam pidana mati," tutur M Syamsoel Arifin, kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan, langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
Pihaknya berdalih dakwaan jaksa terlalu berlebihan.
Seperti diketahui dalam kasus narkoba jaringan internasional ini, kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pelaku, yaitu Jayus Yudas Pratama dan Dharma Sulaiman.
Namun, kemudian perkaranya displit atau dipisah oleh kepolisian.
Jayus Yudas Pratama, warga Bandung, Jawa Barat, pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya ke meja persidangan dengan agenda pembacaan surat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu