Edarkan 17 Kg Narkoba, Si Jayus Terancam Hukuman Mati
![Edarkan 17 Kg Narkoba, Si Jayus Terancam Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/19/sabu-foto-ilustrasi-dokumen-jpnn.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Jayus Yudas Pratama, warga Bandung, Jawa Barat, pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya ke meja persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat perbuatan terdakwa dengan dua pasal berlapis sekaligus.
Itu karena dia terbukti membawa narkotika 17 kilogram sabu, 11 ribu butir ekstasi serta 1220 butir pil Happy Five.
"Merujuk dari jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan kepolisian dan juga jerat dakwaan jaksa, maka atas perilakunya yang diduga sengaja akan mengedarkan barang haram tersebut, tak tertutup kemungkinan terdakwa terancam pidana mati," tutur M Syamsoel Arifin, kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan, langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
Pihaknya berdalih dakwaan jaksa terlalu berlebihan.
Seperti diketahui dalam kasus narkoba jaringan internasional ini, kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pelaku, yaitu Jayus Yudas Pratama dan Dharma Sulaiman.
Namun, kemudian perkaranya displit atau dipisah oleh kepolisian.
Jayus Yudas Pratama, warga Bandung, Jawa Barat, pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya ke meja persidangan dengan agenda pembacaan surat
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya