Edarkan 17 Kg Narkoba, Si Jayus Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, SURABAYA - Jayus Yudas Pratama, warga Bandung, Jawa Barat, pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya ke meja persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat perbuatan terdakwa dengan dua pasal berlapis sekaligus.
Itu karena dia terbukti membawa narkotika 17 kilogram sabu, 11 ribu butir ekstasi serta 1220 butir pil Happy Five.
"Merujuk dari jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan kepolisian dan juga jerat dakwaan jaksa, maka atas perilakunya yang diduga sengaja akan mengedarkan barang haram tersebut, tak tertutup kemungkinan terdakwa terancam pidana mati," tutur M Syamsoel Arifin, kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan, langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
Pihaknya berdalih dakwaan jaksa terlalu berlebihan.
Seperti diketahui dalam kasus narkoba jaringan internasional ini, kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pelaku, yaitu Jayus Yudas Pratama dan Dharma Sulaiman.
Namun, kemudian perkaranya displit atau dipisah oleh kepolisian.
Jayus Yudas Pratama, warga Bandung, Jawa Barat, pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya ke meja persidangan dengan agenda pembacaan surat
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat