Edarkan Barang Terlarang di Cianjur, Pasutri Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Selasa, 09 Mei 2023 – 19:39 WIB
"Silahkan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak," katanya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan karena diduga menjadi pengedar narkoba dan obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat