Edarkan Barang Terlarang di Cianjur, Pasutri Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Selasa, 09 Mei 2023 – 19:39 WIB

Pasangan suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba dan obat terlarang, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri.
"Silahkan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak," katanya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan karena diduga menjadi pengedar narkoba dan obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika
- Tenggelam di Sungai Leuwi Ciogong, Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu Ditemukan Meninggal
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- 2 Kasus Kecelakaan Truk di Cianjur, Lokasi Berdekatan, 1 Tewas
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental