Edarkan Barang Terlarang di Cianjur, Pasutri Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Edarkan Barang Terlarang di Cianjur, Pasutri Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pasangan suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba dan obat terlarang, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri.

"Silahkan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak," katanya.(antara/jpnn)

Sepasang suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan karena diduga menjadi pengedar narkoba dan obat terlarang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News