Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Sabtu, 21 Januari 2017 – 16:44 WIB

Polda Metro Jaya merilis kasus peredaran narkoba jenis gorila, Sabtu (21/1). Fathan Sinaga/JPNN.com
Di dalam permenkes itu, Nico menerangkan, gorila berdampak halusinasi persis seperti mariyuana. "Gorila ini dimasukan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan menggangu kesehatan," pungkasnya. (mg4/jpnn)
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial TST (25) karena mengedarkan narkoba jenis gorila di Jalan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba