Edarkan Narkoba di Depan Rumah Sakit, Empat Pria Dibekuk di Kampung Ambon
Rabu, 30 Oktober 2019 – 19:00 WIB
"Para tersangka kami kenakan jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Penangkapan bermula dari adanya laporan peredaran narkoba di depan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Dari informasi ini, kemudian ditangkap pelaku YG.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO