Edarkan Narkoba di Depan Rumah Sakit, Empat Pria Dibekuk di Kampung Ambon
Rabu, 30 Oktober 2019 – 19:00 WIB

Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. Foto: Radar Bekasi
"Para tersangka kami kenakan jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Penangkapan bermula dari adanya laporan peredaran narkoba di depan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Dari informasi ini, kemudian ditangkap pelaku YG.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Mpok Atiek Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya