Edarkan Narkoba di Depan Rumah Sakit, Empat Pria Dibekuk di Kampung Ambon

Edarkan Narkoba di Depan Rumah Sakit, Empat Pria Dibekuk di Kampung Ambon
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. Foto: Radar Bekasi

"Para tersangka kami kenakan jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” tandas dia. (cuy/jpnn)

Penangkapan bermula dari adanya laporan peredaran narkoba di depan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Dari informasi ini, kemudian ditangkap pelaku YG.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News