Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap

Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
Tersangka S, pengedar narkoba saat diamankan di Polres Muara Enim. Foto: Dok. Polres Muara Enim

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

"Kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tutupnya. (mcr35/jpnn) 

Pria berinisial S, warga Desa Lubuk Semantung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muara Enim pada Selasa (7/1/2025).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News