Edarkan Narkoba, Dua Polisi Dipecat
Selasa, 31 Agustus 2010 – 12:57 WIB
BANJARMASIN – Dua anggota Polresta Banjarmasin, Brigadir Asmuni Jaya dan Bripka Raden Gubpramana harus melepaskan baju kebesaran kepolisian. Ini lantaran keduanya secara resmi dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara itu karena terlibat kasus narkoba. Dalam pelaksanaan upacara PTDH, lanjut Sudirman, dua anggota polisi tersebut tidak berhadir meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dan pemberitahuan. Menurut Dirman, pemecatan terhadap Raden dan Jaya itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalsel Nomor : Kep/03/VII/2010 tertanggal 13 Agustus 2010. “Sebelum dilaksanakan PTDH sudah ada surat keputusan Kapolda Kalsel,” ungkapnya.
Kepala Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polresta Banjarmasin, AKP Sudirman membenarkan pemecatan kedua anggota Polresta Banjarmasin, Senin (30/8) pagi tersebut.
Baca Juga:
Sudirman mengatakan, pemecatan terhadap Jaya dan Raden itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banjarmasin AKBP A Yoga Pranata. “Kedua anggota polisi yang dipecat itu karena positif terlibat narkoba,” terang Sudirman.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Dua anggota Polresta Banjarmasin, Brigadir Asmuni Jaya dan Bripka Raden Gubpramana harus melepaskan baju kebesaran kepolisian.
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah