Edarkan Narkoba, Pasutri Lanjutkan Rumah Tangga di Penjara
SURABAYA – Apes memang, gara-gara narkoba, pasangan Saiful Rahman dan Ririn Ferawati harus melanjutkan kehidupan rumah tangganya di dalam penjara. Pasutri yang menjadi bandar dan pramusaji narkoba itu dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika. Hakim pun menghukum keduanya dengan pidana sepuluh dan tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/3). Menurut hakim, Saiful terbukti menjadi pengedar narkoba, sedangkan istrinya bermufakat dalam kejahatan narkoba.
"Menghukum terdakwa Saiful dengan pidana sepuluh tahun penjara," kata hakim.
Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Siti Nurhadiasih menuntut Saiful dengan hukuman 14 tahun penjara. Sedangkan Ririn dituntut sepuluh tahun penjara. Vonis itu berbeda meski pasal yang dijeratkan dan pembuktiannya sama.
Dalam kasus tersebut, sebenarnya ada dua pelaku lain. Mereka adalah Zainal Arifin dan Faisol. Hakim mengganjar keduanya dengan hukuman tujuh tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa. "Kalau ada yang tidak terima, silakan mengajukan banding," kata hakim.
Berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, Saiful terbukti mengedarkan narkoba, sedangkan tiga orang lainnya bermufakat menyalahgunakan narkoba. (eko/c7/fat/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Meilina Ibu Lady Aurellia Sampaikan Permintaan Maaf untuk Dokter Koas Luthfi dan Keluarga
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu