Edarkan Narkoba, Pegawai Lapas Jambi Ditangkap Polda Sumsel
jpnn.com, BATANGHARI - Oknum pegawai Lembaga Pemasarakatan Khusus Anak (LPKA) Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial EM diringkus polisi.
Menurut informasi, dia ditangkap di kawasan Lorong Jahit, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dia diamankan berdasarkan pengembangan yang dilakukan Polda Sumsel dari beberapa tersangka yang lebih dulu dibekuk atas kasus 6 Kg sabu.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan. Kata Dia, penangkapan bukan dilakukan pihaknya melainkan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.
"Iya ada penangkapan. Tapi bukan kita yang nangkap. Ini pengembangan Polda Sumsel. Penangkapan Kamis (6/12)," ujar Brigjen Pol Heru Pranoto seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini (9/12).
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta yang dikonfirmasi juga membenarkan hal ini. Menurutnya, pelaku merupakan pemesanan sabu dari tersangka yang ada di Sumatera Selatan.
"Dia ini diduga mengedarkan sabu di Lapas. Tapi perannya masih didalami lagi oleh Polda Sumsel," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Selain itu, kata Eka, tersangka EM juga diduga sebagai pengendali dalam peredaran narkoba kasus ini. Beberapa tersangka sudah lebih dulu diamankan.
Usai penangkapan, Kata Dia, tersangka langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Penangkapan tersebut merupakan pengembangan atas tersangka yang diamankan Polda Sumsel. Ditangkap seorang diri Dia," katanya.
Oknum pegawai Lembaga Pemasarakatan Khusus Anak (LPKA) Muarabulian, Kabupaten Batanghari berinisial EM diringkus polisi.
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer