Edarkan Sabu, Mantan Aktivis Diciduk di Tambun
Jumat, 11 Agustus 2017 – 16:56 WIB
Kemudian ada satu alat hisap sabu alias bong, dua buah pipat kaca dan dua alat timbang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun. (gob)
Baca Juga:
Mantan aktivis dikabarkan ditangkap polisi di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/8).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
- Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
- Bea Cukai & BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri
- Benny Dukung Polisi Usut Kasus ASN BP2MI Jadi Kurir Sabu
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia