Edarkan Sabu, Mantan Aktivis Diciduk di Tambun

Edarkan Sabu, Mantan Aktivis Diciduk di Tambun
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Kemudian ada satu alat hisap sabu alias bong, dua buah pipat kaca dan dua alat timbang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun. (gob)


Mantan aktivis dikabarkan ditangkap polisi di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/8).


Redaktur & Reporter : Yessy

Sumber GoBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News