Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun
Jumat, 15 Juni 2012 – 10:49 WIB
SUDIRMAN – Terdakwa Serma Idi Marin, oknum anggota Detasemen Intel Kodam II/Swj, divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang. Selain itu, Serma Idi juga dipidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuannya. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket berukuran sedang. Menurutnya, sebelumnya, pemeriksaan di persidangan, terdakwa terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota Den Intel Dam II Swj yang seharusnya ikut berperan dalam pemberantasan narkoba serta melanggar sapta marga dan sumpah prajurit. Yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dan terdakwa selalu kooperatif selama persidangan, terutama dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan oditur militer, Mayor (KH) T Minarni, selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan sebagai anggota TNI.
Baca Juga:
“Dari fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, terdakwa ikut terlibat,” ujar Mayor (CHK) Aliyas, ketua majelis hakim, saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, kemarin (14/6).
Baca Juga:
SUDIRMAN – Terdakwa Serma Idi Marin, oknum anggota Detasemen Intel Kodam II/Swj, divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground