Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun

Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun
Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun
SUDIRMAN – Terdakwa Serma Idi Marin, oknum anggota Detasemen Intel Kodam II/Swj,  divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang. Selain itu, Serma Idi juga dipidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuannya. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa diduga memiliki dan  mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket berukuran sedang.

   

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan oditur militer, Mayor (KH) T Minarni, selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan serta pidana tambahan berupa  pemecatan sebagai anggota TNI.

“Dari fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, terdakwa ikut terlibat,” ujar Mayor (CHK) Aliyas, ketua majelis hakim, saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, kemarin (14/6).

 

Menurutnya, sebelumnya, pemeriksaan di persidangan, terdakwa terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan. Sedangkan yang memberatkan,  terdakwa merupakan anggota Den Intel Dam II Swj yang seharusnya ikut berperan dalam pemberantasan narkoba serta melanggar sapta marga dan sumpah prajurit. Yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dan terdakwa selalu kooperatif selama persidangan, terutama dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan.

SUDIRMAN – Terdakwa Serma Idi Marin, oknum anggota Detasemen Intel Kodam II/Swj,  divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News