Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun
Jumat, 15 Juni 2012 – 10:49 WIB
“Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Baca Juga:
Atas putusan tersebut, terdakwa Serma Idi Marin didampingi penasihat hukum dari Kumdam II Swj, Mayor (CHK) RH Lubis, menyatakan banding. “Kami menyatakan banding yang mulia,” ungkap terdakwa saat diminta keputusan terkait vonis dari majelis hakim. Sedangkan Oditur Militer, Mayor (KH) T Minarni, menyatakan pikir-pikir.
Dari fakta persidangan terungkap, sebelum terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di Mes Elizabeth di Jl Angkatan 45 lantai 2 tanggal 14 Januari silam, terlebih dahulu terdakwa mendapatkan telepon dari Abdullah (perkara disidang di PN Palembang) untuk memesan sepaket sabu dari terdakwa.
Kemudian, terdakwa menyanggupinya dan menelepon saksi Iis Sugianto (berkas terpisah di PN Palembang, red) untuk mengambil sabu-sabu yang dimaksud. Selanjutnya, terdakwa membawa paket sabu-sabu tersebut ke Mes Elizabeth di Jl Angkatan 45 Palembang. (afi/ce4)
SUDIRMAN – Terdakwa Serma Idi Marin, oknum anggota Detasemen Intel Kodam II/Swj, divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang