Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun

Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun
Edarkan Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun
“Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Serma Idi Marin didampingi penasihat hukum dari Kumdam II Swj, Mayor (CHK) RH Lubis, menyatakan banding. “Kami  menyatakan banding yang mulia,” ungkap terdakwa saat diminta keputusan terkait vonis dari majelis hakim. Sedangkan Oditur Militer, Mayor (KH) T Minarni, menyatakan pikir-pikir.

Dari fakta persidangan terungkap, sebelum terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di Mes Elizabeth di Jl Angkatan 45 lantai 2 tanggal 14 Januari silam, terlebih dahulu terdakwa mendapatkan telepon dari Abdullah (perkara disidang di PN Palembang) untuk memesan sepaket sabu dari terdakwa.

 

Kemudian, terdakwa menyanggupinya dan menelepon saksi Iis Sugianto (berkas terpisah di PN Palembang, red) untuk mengambil sabu-sabu yang dimaksud. Selanjutnya, terdakwa membawa paket sabu-sabu tersebut ke Mes Elizabeth di Jl Angkatan 45 Palembang. (afi/ce4)

SUDIRMAN – Terdakwa Serma Idi Marin, oknum anggota Detasemen Intel Kodam II/Swj,  divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News