Edarkan Sabu-sabu di Desa-desa, 5 Pengedar Narkoba Ditangkap
jpnn.com, JAMBI - Lima pengedar narkoba yang selalu meresahkan warga di berbagai desa di Merangin ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Merangin di tempat terpisah. Kini kelima tersangka diamankan di Mapolres Merangin.
Kelima pelaku yakni, SU (30) warga Kelurahan Mampun, RS (40) warga Kampung Baru Tabir, AH (32) warga Rantau Panjang Tabir, PJ (40) warga Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan SY (49) warga Desa Purwasari Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini kelimanya sudah diamankan dan masih diperiksa di Mapolres Merangin.
"Iya. Ada lima pengedar narkoba yang diamankan di Polres Merangin," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, kemarin (28/10).
Menurutnya, kelima pelaku sudah menjadi target operasi dari anggota. Salah satunya RS yang memang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini mengedarkan narkoba di desa-desa. Sehingga hal ini diperlukan penanganan khusus.
"Pelaku sudah merambah masuk ke desa desa. Makanya kita sangat tegas dalam kasus narkoba dan saya sangat berharap agar orang tua juga ikut mengawasi anak anaknya,” tegasnya.
Lima pengedar narkoba yang selalu meresahkan warga di berbagai desa di Merangin ditangkap polisi.
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Empat Partai Usung Pasangan MENAWAN di Pilkada Merangin 2024
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Pendaftaran PPPK 2024: Di Sini, Ibu-ibu Usia di Atas 30 jadi Prioritas
- Heboh Kasus Pria Tewas Ditembak di Merangin, Puput Cs Ditangkap Polisi