Edarkan Sabu-sabu di Desa-desa, 5 Pengedar Narkoba Ditangkap
Kamis, 01 November 2018 – 03:15 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,1 gram. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (pds)
Lima pengedar narkoba yang selalu meresahkan warga di berbagai desa di Merangin ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Empat Partai Usung Pasangan MENAWAN di Pilkada Merangin 2024
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati