Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap

"Kami juga turut menyita satu unit ponsel merek Infinix 6 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba," ungkap Surya.
Saat ini kata Surya, pelaku sudah dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir,” tegas Surya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup Surya. (mcr35/jpnn)
Oknum security berinisial M.A (34) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba