Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap

Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: Dokumen Polisi for JPNN. com.

"Kami juga turut menyita satu unit ponsel merek Infinix 6 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba," ungkap Surya.

Saat ini kata Surya, pelaku sudah dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir,” tegas Surya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup Surya. (mcr35/jpnn) 

Oknum security berinisial M.A (34) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News