Edarkan Sabu-Sabu, Pria asal Sidoarjo Diringkus, Mengaku Diupah Hanya Rp20 Ribu

jpnn.com, SIDOARJO - Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IR, 30, dan MM, 45, di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, penangkapan awal dilakukan terhadap IR di kamar indekos Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, Sabtu (31/7).
"Saat melakukan penggerebekan, kami mendapatkan barang bukti seberat 108,66 gram dari tiga paket sabu-sabu. Selain itu ada timbangan elektrik dan dua ponsel yang kami sita," jelas dia saat konferensi pers, Jumat (8/6).
Kombes Kusumo mengungkapkan, selain mengedarkan sabu-sabu, IR juga mengakui bahwa dirinya sempat mengonsumsi barang haram itu di kamar indekosnya.
"Perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu-sabu terhenti setelah kami ringkus," ucap dia.
Di tempat lain, petugas menangkap MM di jalan raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, saat kedapatan membawa seberat 112 gram sabu-sabu yang sudah dibagi menjadi 22 paket.
Dari pengakuannya, dia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu-sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda. Setelah mendapatkan sabu-sabu, di perjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya.
"Pelaku tak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan," lanjut dia.
Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IR, 30, dan MM, 45, di lokasi dan waktu yang berbeda.
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat