Edarkan Sabu-Sabu, Pria asal Sidoarjo Diringkus, Mengaku Diupah Hanya Rp20 Ribu
Jumat, 06 Agustus 2021 – 18:57 WIB
Dalam mengedarkan sabu-sabu, kedua tersangka hanya mendapatkan upah Rp20 ribu per gramnya. Namun, atas perbuatan mereka kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kusumo berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pihaknya juga tidak pernah berhenti perang melawan narkoba.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam imbauan kepada masyarakat bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pesan Kusumo. (mcr12/jpnn)
Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IR, 30, dan MM, 45, di lokasi dan waktu yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu