Edarkan Sabu-Sabu, Wanita dan Lelaki Ditangkap Polres Mojokerto
jpnn.com, MOJOKERTO - Edarkan sabu-sabu, seorang wanita dan laki-laki ditangkap aparat Polres Mojokerto.
"Dua orang yang kini sudah naik statusnya menjadi tersangka itu ialah wanita berinisial SNI asal Jombang dan seorang laki-laki inisial DW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno dalam keterangan pers, Sabtu.
Dia mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku SNI kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama DW yang juga sudah tertangkap," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan kedua tersangka di antaranya enam paket sabu-sabu kemasan plastik klip.
“Kami sita enam paket sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram, serta 15 buah plastik klip kosong," ujarnya.
Petugas, kata dia, juga menemukan pipet kaca, korek api warna merah, dua buah sekop plastik warna putih dan hitam, sebuah alat hisap, dompet warna merah muda, dan satu unit telepon genggam.
“Semua kami sita untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini," katanya.
Wanita dan lelaki pengedar sabu-sabu itu ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor