Edarkan Sabu-Sabu, Wanita dan Lelaki Ditangkap Polres Mojokerto

jpnn.com, MOJOKERTO - Edarkan sabu-sabu, seorang wanita dan laki-laki ditangkap aparat Polres Mojokerto.
"Dua orang yang kini sudah naik statusnya menjadi tersangka itu ialah wanita berinisial SNI asal Jombang dan seorang laki-laki inisial DW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno dalam keterangan pers, Sabtu.
Dia mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku SNI kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama DW yang juga sudah tertangkap," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan kedua tersangka di antaranya enam paket sabu-sabu kemasan plastik klip.
“Kami sita enam paket sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram, serta 15 buah plastik klip kosong," ujarnya.
Petugas, kata dia, juga menemukan pipet kaca, korek api warna merah, dua buah sekop plastik warna putih dan hitam, sebuah alat hisap, dompet warna merah muda, dan satu unit telepon genggam.
“Semua kami sita untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini," katanya.
Wanita dan lelaki pengedar sabu-sabu itu ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Sooko, Mojokerto.
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang