Edarkan SS di Kalbar, Kakek Asal Malaysia Divonis Mati
jpnn.com - SANGGAU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis mati kepada Ong Bok Seong alias Uncle Ong (62).
Ong dijatuhi hukuman berat karena mengedarkan sabu-sabu seberat 11,2 kilogram di Sanggau, Kalimantan Barat.
"Kepada Uncle Ong, majelis hakim PT Pontianak dalam perkara banding, yang mengadili perkara ini menerima permohonan banding dari penuntut umum dan membatalkan keputusan majlis hakim Pengadilan Negeri Sanggau," ungkap JPU Ulfan Yustian Arif sebagaimana dilansir Pontianak Pos, Selasa (6/12).
Hakim menyatakan bahwa kakek asal Malaysia itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Uncle Ong menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Pontianak juga menjatuhkan hukuman kepada Abang Hendri yang merupakan rekan Ong.
Namun, Abang Hendri hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
"Jadi Uncle Ong dipidana mati dan Abang Hendri 18 tahun penjara," ujar dia. Sebelumnya, JPU menuntut Uncle Ong dengan pidana mati.
SANGGAU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis mati kepada Ong Bok Seong alias Uncle Ong (62). Ong dijatuhi hukuman berat
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Ini Menu Makan Bergizi Gratis di Bandung, Dari Ayam Goreng hingga Burger
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Pemkot Palembang Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Ini Tugasnya