Edarkan SS di Kalbar, Kakek Asal Malaysia Divonis Mati
Selasa, 06 Desember 2016 – 19:19 WIB

Uncle Ong. Foto: Pontianak Post/JPNN
Sedangkan Abang Hendri dituntut 20 tahun penjara.
Namun, hakim PN Sanggau yang diketuai Didit Pambudi Widodo memvonis Uncle Ong pidana seumur hidup dan Abang Hendri 13 tahun penjara.
Merasa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, JPU pun melakukan banding.
Nah, putusan PT Pontianak tersebut akhirnya diterima JPU.
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim mengaku akan mengoordinasikan putusan itu.
“Kasasi atau tidak nanti setelah bertemu mereka. Kan masih ada waktu," kata Munawar. (sgg)
SANGGAU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis mati kepada Ong Bok Seong alias Uncle Ong (62). Ong dijatuhi hukuman berat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak