Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Jadi Tersangka, Modusnya Bikin Bergeleng
Rabu, 23 November 2022 – 02:48 WIB
Atas perbuatannya, untuk sementara para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua orang tersangka kasus pengedaran uang palsu berinisial RC dan DL ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak
- Jokowi Nongkrong Bareng Ridwan Kamil di Jakarta, Influencer Juga Ikut