Edarkan Uang Palsu, Guru Ngaji Kena 2,5 Tahun
Selasa, 16 Juli 2013 – 03:12 WIB
SURABAYA - Sumali, 40 hanya bisa menyesali perbuatannya. Guru ngaji tersebut dinilai terbukti telah mengedarkan uang palsu Rp 100 ribuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Atas perbuatannya, warga Dusun Pilangnango Desa Girirejo, Nganjuk itu dihukum 2,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Sumali secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang. Menghukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidar 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ery Mustianto, Senin (15/7).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Sumali sebenarnya tak sendiri terlibat kasus ini. Ia diseret bersama seorang desersi TNI berinisial SG di Jawa Barat. Bersama SG, terdakwa membuat uang palsu (upal) untuk diedarkan ke masyarakat. SG tak diadili di Surabaya.
SURABAYA - Sumali, 40 hanya bisa menyesali perbuatannya. Guru ngaji tersebut dinilai terbukti telah mengedarkan uang palsu Rp 100 ribuan oleh majelis
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka