Edarkan Uang Palsu, Tiga Remaja Dikirim ke UPTD Dinas Sosial, 3 Tersangka Lainnya Ditahan
Jumat, 12 Juni 2020 – 18:03 WIB
BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang
"Mereka akan diprasangkakan dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," demikian AKP Dwi Arys Purwoko, S.IK.(antara/jpnn)
Tiga remaja di Aceh Timur diamankan polisi karena diduga terlibat kasus peredaran uang palsu. Ketiganya berinisial AN, 15, SA, 16, RZ, 16, adalah warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
- 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
- Harimau Sumatra Memangsa Seekor Sapi di Aceh Timur
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya