Edarkan Uang Palsu, Tiga Remaja Dikirim ke UPTD Dinas Sosial, 3 Tersangka Lainnya Ditahan

Edarkan Uang Palsu, Tiga Remaja Dikirim ke UPTD Dinas Sosial, 3 Tersangka Lainnya Ditahan
Pelaku pengedar uang palsu yang diamankan di Mapolres Aceh Timur. Foto: ANTARA/HO

BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang

"Mereka akan diprasangkakan dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," demikian AKP Dwi Arys Purwoko, S.IK.(antara/jpnn)

Tiga remaja di Aceh Timur diamankan polisi karena diduga terlibat kasus peredaran uang palsu. Ketiganya berinisial AN, 15, SA, 16, RZ, 16, adalah warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News