Edarkan Upal di Banyumas, Saeful dan Habib Digelandang Polisi

Edarkan Upal di Banyumas, Saeful dan Habib Digelandang Polisi
Foto/ilustrasi: Ailinstock

Kini, Saeful dan Habib meringkuk di tahanan Polres Banyumas. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya adalah  10 tahun penjara.(ali/acd/JPG/ara/JPNN)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News