Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka
Jumat, 26 Maret 2010 – 03:01 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono mempertanyakan statusnya sebagai tersangka. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Maret lalu, Eddie belum pernah menerima surat penetapan status hukumnya itu. Namun, kata Maqdir, itu tak bisa menjadi pembenaran. Sebab, penentuan HPS ditetapkan oleh tim khusus. Tidak langsung ditangani oleh Eddie. "Itu berada di level General Manager. Terlalu panjang kalau sampai ke Dirut," kata Maqdir yang juga pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, itu.
"Kami tidak bisa memahami. Bagaimana teman-teman di KPK menetapkan Pak Eddie sebagai tersangka. Tidak jelas, mark-up ini ada di mana? Pelakunya siapa? Yang diuntungkan siapa"? kata pengacara Eddie Widiono, Maqdir Ismail, dalam jumpa pers di hotel Manhattan, Kamis (25/3) kemarin. Eddie juga turut hadir mendampingi Maqdir.
Baca Juga:
Karena itu, Maqdir tidak mengetahui proses kebijakan di mana yang membuat kliennya itu layak diganjar status tersangka. Maqdir memperkirakan, yang dimaksud KPK dengan mark up ada pada penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Costumer System Information Rencana Induk Sistem Informasi (CSI-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono mempertanyakan statusnya sebagai tersangka. Pasalnya, sejak ditetapkan
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis