Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka
Jumat, 26 Maret 2010 – 03:01 WIB
Sebelum jadi tersangka, Eddie hanya dua kali menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan pada Juli tahun lalu. Namun, tiba-tiba KPK mengganjar Eddie sebagai tersangka. "Sampai sekarang, surat pemberitahuan resmi dari KPK soal status itu tidak ada," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, langkah yang diambil Eddie sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada penunjukkan langsung, semuanya ditetapkan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penunjukkan langsung. Itupun atas persetujuan Dewan Komisaris.
"CSI dilakukan dengan outsource PT Netway yang sebelumnya adalah politeknik ITB (Institut Teknologi Bandung, Red). Awalnya kontrak lima tahun kemudian dewan komisaris minta dua tahun. Semuanya diputuskan melalui jalur yang benar," katanya.
Sementara itu, KPK kembali mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Kemarin (25/3), mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar kembali diperiksa. Pemeriksaan yang rampung pukul 18.30 itu untuk melengkapi bahan-bahan sangkaan korupsi terhadap Eddie.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono mempertanyakan statusnya sebagai tersangka. Pasalnya, sejak ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan