Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka
Jumat, 26 Maret 2010 – 03:01 WIB
"Sebagai institusi penegak hukum, saya kira dalam mengambil keputusan KPK memerlukan data yang lengkap. Karena itu, saya di sini untuk memberikan informasi itu," kata Fahmi.
Apakah potensi mark up memang ada di HPS? Fahmi tidak menjawab. Yang jelas, kata dia, ada tim khusus yang menentukan HPS. "Saya tidak terlibat dalam memutuskannya. Itu ada tim tersendiri," katanya lantas berlalu. Seperti diberitakan, KPK menetapkan Eddie Widiono sebagai tersangka kasus proyek CSI-RISI. KPK mengendus kerugian negara sebesar Rp 45 miliar dalam proyek tersebut. (aga)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono mempertanyakan statusnya sebagai tersangka. Pasalnya, sejak ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan