Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka
Jumat, 26 Maret 2010 – 03:01 WIB
"Sebagai institusi penegak hukum, saya kira dalam mengambil keputusan KPK memerlukan data yang lengkap. Karena itu, saya di sini untuk memberikan informasi itu," kata Fahmi.
Apakah potensi mark up memang ada di HPS? Fahmi tidak menjawab. Yang jelas, kata dia, ada tim khusus yang menentukan HPS. "Saya tidak terlibat dalam memutuskannya. Itu ada tim tersendiri," katanya lantas berlalu. Seperti diberitakan, KPK menetapkan Eddie Widiono sebagai tersangka kasus proyek CSI-RISI. KPK mengendus kerugian negara sebesar Rp 45 miliar dalam proyek tersebut. (aga)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono mempertanyakan statusnya sebagai tersangka. Pasalnya, sejak ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi
- Ribuan Honorer di Pemprov Kaltim Berpeluang Jadi ASN di 2024
- Gelar Business Matching dengan Industri Perhotelan Jepang, Sekjen Kemnaker Bilang Begini
- RS Premier Bintaro Jalin Kerja Sama dengan Komunitas Mini Cooper Indonesia
- Kholid Syeirazi Sebut Reformasi Tata Kelola Migas Nasional Mengalami Kemunduran