Eddy Batal Disahkan DPR jadi Anggota BPK
jpnn.com - JAKARTA - Eddy Mulyadi Soepardi, satu dari 5 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2014-2019, batal disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (23/9). Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang memutuskan menunda pengesahan Eddy karena sejumlah wakil rakyat menolak keterpilihannya.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap mengatakan, proses keterpilihan Eddy cacat hukum karena Eddy masih merangkap jabatan sebagai Deputi BPKP Bidang Investigasi. Padahal, undang-undang mengharuskan Anggota BPK terpilih sudah purna tugas selama 2 tahun sebagaib pengelola keuangan negara.
"Jangan terulang kembali pejabat yang diangkat tidak memenuhi persyaratan jadi anggota BPK. Saya mengusulkan calon ini didiskualifikasi," kata Chairuman dalam sidang itu.
Senada degan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno yang menyarankan DPR terlebih dulu meminta fatwa Mahkamah Agung sebelum pengesahkan keterpilihan Eddy.
Penilaian berbeda disampaikan Anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun. Sebagai pihak yang ikut menyeleksi Calon Anggoa BPK mengatakan sudah mengumumkan track record semua calon dalam proses seleksi, tapi tidak ada satupun kritik yang masuk.
Belum lagi, Komisi XI mendapat penjelasan resmi dari BPKP yang menyebutkan Eddy sudah dua tahun tidak menjabat.
"Posisi Deputi itu bukan pengelola keuangan negara. Yang dilarang undang-undang adalah pengelola negara, bukan Deputi Teknis," jelas dia.
Karena perdebatan yang alot, Priyo akhirnya menunda pengesahan Eddy sebagai Anggota BPK sampai ada keputusan dari MA.
JAKARTA - Eddy Mulyadi Soepardi, satu dari 5 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2014-2019, batal disahkan dalam Sidang Paripurna
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha