btn close ads

Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Kuasa Hukum Iwan Priyatno menyerahkan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan kepada pihak KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

jpnn.com - JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno, di Jakarta, Rabu (20/12).

Dia menjelaskan pihaknya pada proses persidangan hari ini telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon. "Nanti setelah ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," ungkapnya.

Hanya saja, dia mengaku pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan wamenkumham tersebut. "Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.

Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, tim kuasa hukum mantan wamenkumham secara langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan dan menyatakan secara lisan.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News