Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Eddy sudah mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej," kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1).
Djuyamto mengatakan gugatan didaftarkan kubu Eddy Hiariej ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pasa Rabu (3/1).
"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Supriyono oleh ketua PN Jaksel," kata dia.
Menurut Djuyamto, hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pertama, yaitu pada 11 Januari 2024.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sudah mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK